Element : NKRI
Materi : Batas Wilayah Negara
KEGIATAN SISWA :
- Baca oleh masing-masing siswa, artikel di bawah ini !
- Diskusikan dan rumuskan jawaban pertanyaan di bawah, kerjakan secara berkelompok ;
- Bagi tugas anggota kelompok untuk kegiatan presentasi / diskusi dengan kelompok lain.
2. BATAS WILAYAH NKRI
a. Batas
Wilayah Darat
Daratan Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar
biasa. Hutan, sungai, perkebunan dll. Kemudian didalam perut buminya terdapat banyak
kekayaan alam seperti emas, perak, batubara, minyak, dll. Hal ini wajib kita
syukuri kepada Allah Subhanahuwata’ala. Yang menjadi batas wilayah daratan
dengan negara lain diantaranya adalah yang bersifat alami, seperti sungai,
gunung, hutan. Batas non alami berupa : tembok, patok, benteng, pos jaga, kawat
berduri, dll.
b. Batas
Wilayah Lautan
1) Zona Laut Teritorial, yaitu
garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, kewajiban menyediakan
alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
2) Zona Landas Kontinen, yaitu
dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah
kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak
pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan
kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Haknya memanfaatkan sumber daya
alam yang ada didalamnya, kewajibannya menyediakan alur pelayaran lintas
damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Hak pada ZEE adalah kebebasan pelayaran
dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi
Eksklusif. Pengumuman tentang ZEE Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah
Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
c. Batas Wilayah Udara
Yaitu ruang udara
yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional
dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Wilayah udara juga sangat
penting bagi negara. Sebab tersedia banyak gas penting bagi kehidupan seperti
oksigen dan hidrogen. Sekarang ruang udara adalah jalur lalu lintas ramai.
Negara RI menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa telah sampai
ketinggian 36.000 kilometer. Pada ketinggian ini disebut orbit geostasioner.
Tidak semua negara memiliki orbit geostasioner. Hanya negara yang dilewati
garis khatulistiwa yang memiliki orbit geostasioner.
d.
Wilayah Ekstrateritorial
Yaitu wilayah negara Indonesia yang dalam kenyataannya
terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum
internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan
diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Dasar Hukum Terkait Batas Wilayah NKRI
1)
UUD 1945 pasal 25A
“Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan
wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”
2) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 ( tentang wilayah
negara), tertulis pada pasal 1 angka 1
“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu
kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut
teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di
atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.”
3)
Peraturan
Presiden nomor 44 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 12
tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)
PERTANYAAN :
Jawaban di tulis di buku masing-masing
1. Kalian
amati di peta, kemudian tuliskan batas wilayah negara Indonesia untuk :
a. batas
sebelah utara ?
b. batas
sebelah selatan ?
c. batas
sebelah timur ?
d. batas
sebelah barat ?
Dapat dilihat di : PETA INDONESIA
2. Perhatikan
gambar di atas tentang batas wilayah laut, apa perbedaan wilayah laut territorial
dengan wilayah ZEE? Jelaskan !
3. Kalian
analisis tentang wilayah Ekstrateritorial Indonesia, tuliskan contoh real
terkait wilayah ekstrateritorial Indonesia !
PENGERJAAN :
Ketik
dan kirim jawaban per kelompok dari pertanyaan di atas pada link : LEMBAR KERJA