Minggu, 14 Mei 2023

Batas Wilayah Negara

 

Element          : NKRI 

Materi            : Batas Wilayah Negara


KEGIATAN SISWA :

  • Baca oleh masing-masing siswa, artikel di bawah ini !
  • Diskusikan dan rumuskan jawaban pertanyaan di bawah, kerjakan secara berkelompok ;
  • Bagi tugas anggota kelompok untuk kegiatan presentasi / diskusi dengan kelompok lain.

 

2.    BATAS WILAYAH NKRI

a.     Batas Wilayah Darat

Daratan Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Hutan, sungai, perkebunan dll. Kemudian didalam perut buminya terdapat banyak kekayaan alam seperti emas, perak, batubara, minyak, dll. Hal ini wajib kita syukuri kepada Allah Subhanahuwata’ala. Yang menjadi batas wilayah daratan dengan negara lain diantaranya adalah yang bersifat alami, seperti sungai, gunung, hutan. Batas non alami berupa : tembok, patok, benteng, pos jaga, kawat berduri, dll.

 

b.     Batas Wilayah Lautan

1)   Zona Laut Teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.

2)   Zona Landas Kontinen, yaitu dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Haknya memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, kewajibannya menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

3)   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Hak pada ZEE adalah kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Eksklusif. Pengumuman tentang ZEE Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.


 c.     Batas Wilayah Udara

Yaitu ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya. Wilayah udara juga sangat penting bagi negara. Sebab tersedia banyak gas penting bagi kehidupan seperti oksigen dan hidrogen. Sekarang ruang udara adalah jalur lalu lintas ramai. Negara RI menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa telah sampai ketinggian 36.000 kilometer. Pada ketinggian ini disebut orbit geostasioner. Tidak semua negara memiliki orbit geostasioner. Hanya negara yang dilewati garis khatulistiwa yang memiliki orbit geostasioner.

 

d.     Wilayah Ekstrateritorial

Yaitu wilayah negara Indonesia yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

  

Dasar Hukum Terkait Batas Wilayah NKRI

1)   UUD 1945 pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”

 

2)   Undang-undang Nomor 43 Tahun 2008 ( tentang wilayah negara), tertulis pada pasal 1 angka 1

“Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalahsalah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.”

 

3)   Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP)

 


PERTANYAAN :

 Jawaban di tulis di buku masing-masing

1.     Kalian amati di peta, kemudian tuliskan batas wilayah negara Indonesia untuk :

a.    batas sebelah utara ?

b.    batas sebelah selatan ?

c.    batas sebelah timur ?

d.    batas sebelah barat ?

Dapat dilihat diPETA INDONESIA

2.  Perhatikan gambar di atas tentang batas wilayah laut, apa perbedaan wilayah laut territorial dengan wilayah ZEE? Jelaskan !

3.  Kalian analisis tentang wilayah Ekstrateritorial Indonesia, tuliskan contoh real terkait wilayah ekstrateritorial Indonesia !

            

 PENGERJAAN :

Ketik dan kirim jawaban per kelompok dari pertanyaan di atas pada link : LEMBAR KERJA








0 comments:

Posting Komentar